Layanan Sirkulasi bertujuan untuk membantu pemustaka dalam proses peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan bahan pustaka. Prosedur layanan peminjaman dalam sirkulasi ini meliputi aktivitas pencarian buku di katalog sampai buku bisa dipinjam oleh pemustaka dengan melalui proses peminjaman di bagian layanan sirkulasi

Cara peminjaman

Pemustaka yang akan meminjam buku di perpustakaan, diwajibkan:

  1. Menulis nama peminjam pada kertas pencatat tanggal kembali, yang terdapat di bagian belakang buku;
  2. Menyerahkan buku serta Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) milik peminjam kepada petugas peminjaman. (Untuk Peminjaman Mandiri – mahasiswa memproses sendiri buku dan KTM di komputer yang telah disediakan selanjutnya proses verifikasi oleh petugas)
  3. Menandatangani bon pinjam

Jumlah dan jangka waktu peminjaman

Mahasiswa

Setiap mahasiswa S1 dan D3 diperkenankan untuk meminjam sebanyak-banyaknya 4 (empat) buku selama 2 (dua) minggu, untuk mahasiswa S2 dan S3 diperkenankan untuk meminjam sebanyak-banyaknya 8 (delapan) buku selama 2 (dua) minggu.

Dosen dan Tenaga Kependidikan

Setiap staf pendidik dan tenaga kependidikan diperkenankan meminjam buku sebanyakbanyaknya 10 (sepuluh) buku selama 1 (satu) bulan.

Pemustaka yang mau mengembalikan dan memperpanjang waktu pinjaman buku, diwajibkan untuk:

  1. membawa buku yang akan dikembalikan atau diperpanjang waktu peminjamannya serta Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) milik peminjam kepada petugas sirkulasi;
  2. jangka waktu peminjaman buku dapat diperpanjang selama tidak ada yang memesan buku yang sedang dipinjam.

Sanksi

Pemustaka diharuskan mengembalikan pinjaman buku sesuai dengan tanggal kembali, dan keterlambatan pengembalian pinjaman buku dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Setiap pemustaka yang terlambat mengembalikan buku dikenakan denda Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per hari untuk setiap satu buku, dan Rp. 1000,- (seribu rupiah) per jam untuk setiap satu buku Tandon;
  2. Bila terjadi kehilangan atau kerusakan buku, maka peminjam wajib mengganti buku yang sama. Manakala buku tersebut sukar diperoleh, maka peminjam tersebut disarankan untuk mengganti buku dengan subyek yang sama atau edisi yang lebih baru atau dapat dikenakan biaya 2 (dua) kali lipat harga buku pada saat yang bersangkutan memutuskan untuk membayar denda tersebut; Catatan: pada waktu meminjam buku, harap diperiksa terlebih dahulu keutuhannya. Buku yang rusak mohon diserahkan kembali kepada petugas peminjaman
  3. Setiap pemustaka yang tidak mentaati kewajibannya dikenakan:
    • Peringatan pertama, dikirimkan Surat Peringatan I;
    • Peringatan kedua, dikirimkan Surat Peringatan II, dengan tembusan kepada Wakil Rektor I, Dekan, dan orang tua;
    • Peringatan ketiga, dikirimkan Surat Peringatan III, dengan tembusan kepada Wakil Rektor I, Dekan, dan orang tua;
    • Sanksi pencabutan hak sebagai anggota, hingga yang bersangkutan memenuhi kewajibannya sebagai anggota perpustakaan.

Eksplorasi konten lain dari PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDALA SURABAYA

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca